Kejahatan di Dunia Cyber semakin Marak

Jakarta - Mendekati pembukaan Olimpiade 2012 London pada bulan Juli mendatang, kejahatan cyber mulai menampakkan geliat aktivitas yang tidak biasa. Salah satunya terkait skema penipuan agar user terjebak dengan mengakses link 'berbau' pesta olahraga ter akbar itu.

Banyak pihak pasti ingin menyaksikan upacara pembukaan Olimpiade 2012 secara langsung. Nah, hasrat tersebut rupanya menjadi salah satu yang dimanfaatkan penjahat cyber untuk mengelabui calon korban.

Caranya adalah dengan mengiming-imingi pengguna internet dengan penawaran palsu yang dikatakan bisa meraih hadiah paket perjalanan menuju pesta pembukaan Olimpiade di London. Tentu saja, pancingan ini cukup memikat.

Terlebih, penawaran itu terlihat begitu nyata dengan memakai embel-embel nama Visa Golden. Padahal penawaran tersebut sesungguhnya tidak pernah ada dan malah menyimpan serbuan program jahat di baliknya.

Perusahaan keamanan Trend Micro menemukan adanya malware atas sebuah file bernama 'Early Check-In 2012 London Olympics.doc'. File ini terdeteksi sebagai TROJ_ARTIEF.XPL, yang memuat RTF Stack Buffer Overflow Vulnerability dan ditemukan di beberapa versi pada komponen Microsoft Office.

Jika berhasil menginfeksi, malware ini akan merusak beberapa sistem di komputer yang terdeteksi oleh Trend Micro sebagai TROJ_DROPHIN.A dan TROJ_PHINDOLP.A.

Ini bukan skema kali pertama yang digunakan terkait Olimpiade yang berupaya menarik perhatian pengguna internet untuk mengakses link yang disediakan. Di awal tahun 2008, Trend Micro menemukan adanya pesan spam yang mengaku sebagai undian besutan Komite Olimpiade 2012 di London.

"Kami juga melaporkan adanya spam campaign yang mengatasnamakan Olimpiade London 2012. Ditambahkan pula, social engineering e-guide kami menjelaskan rekayasa tersebut selalu dipenuhi pada saat musim-musim tertentu yang menjadikan user sebagai target sasarannya," imbuh Trend Micro dalam keterangannya.

Penawaran online tersebut sekilas tampak nyata, namun banyak email mencurigakan memancing para user. Semua taktik ini dapat menyebabkan Anda secara tidak sengaja memberikan informasi pribadi untuk malware yang diunduh pada komputer Anda.

"Informasi pribadi yang Anda berikan tidak sebanding dengan risiko kesempatan untuk memenangkan undian yang sesungguhnya tidak pernah ada. Sebelum Anda klik link sebuah email, ada baiknya selidiki terlebih dahulu," Trend Micro menandaskan.

Apa Anda Seorang Cyber crime??



Saat ini sudah ada konsep pengembangan baru - kejahatan cyber, kejahatan ruang dan beberapa istilah lain yang berhubungan dengan kejahatan di web. Itulah sebabnya kami telah menyiapkan maya kami artikel hukum untuk menyediakan Anda dengan isu-isu terbaru di sepanjang kategori ini. Yurisprudensi Cyber ​​telah muncul karena perkembangan pencurian data dalam ruang cyber. Bahkan spam mengganggu yang luas telah menjadi obyek dari masalah dan kekhawatiran dari banyak pengguna internet.


Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu;
      1.kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas,dan 
      2.kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.
Pasal 5
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.      surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Menurut keterangan Kepala Unit V Information dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombespol Dr. Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H., pada 16 April 2007, menerangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”), khususnya Unit Cyber Crime, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terkait Cyber Crime. Standar yang digunakan telah mengacu kepada standar internasional yang telah banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk oleh Federal Bureau of Investigation (“FBI”) di Amerika Serikat.

Karena terdapat banyak perbedaan antara cyber crime dengan kejahatan konvensional, maka Penyidik Polri dalam proses penyidikan di Laboratorium Forensik Komputer juga melibatkan ahli digital forensik baik dari Polri sendiri maupun pakar digital forensik di luar Polri. Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain:

1.      Proses Acquiring dan Imaging
Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging yaitu mengkopi (mengkloning/menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat melakukan analisis karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti.

2.      Melakukan Analisis
Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, penulis tidak mengetahui secara pasti metode yang diterapkan oleh penyidik khususnya di Indonesia. Namun untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu:

1.      Theory of The Uploader and the Downloader
Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi)
2.      Theory of Law of the Server
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data elektronik.
3.      Theory of International Space
Menurut teori ini, cyber space dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum konvensional di mana setiap negara memiliki kedaulatan yang sama.

Sedangkan pada kolom “Tanya Jawab UU ITE” dalam laman http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite dijelaskan bahwa dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, maka penyidik dapat mengacu pada log file, yaitu sebuah file yang berisi daftar tindakan dan kejadian (aktivitas) yang telah terjadi di dalam suatu sistem komputer.

Demikian penjelasan yang kami dapat sampaikan.

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

sumber :http://www.hukumonline.com, 

Cyber crime oh Cyber crime


Cybercrime is any criminal activity involving computers and networks. This can range from fraud to theft spam away from government or corporate secrets through a criminal offense in the remote system, even in other countries or on other continents.

Cybercrime types include:
Assault by Threat - threatening someone with a sense of fear for their lives or the lives of their families or persons responsible for their safety (such as employees or the public) through the use of computer networks such as email, video, or phone.
Child pornography - the use of computer networks to create, distribute, or access materials that sexually exploit minors.
Cyber ​​contraband - illegal transfer items via the internet (such as encryption technology) which is prohibited in some locations.
Cyberlaundering - electronically transfer money illegally-obtained with the aim of hiding the source and destination may be.
cyberstalking - express or implied physical threats creating fear through the use of computer technology such as email, phone, text messaging, webcams, website or video.
Cybertheft - using a computer to steal. These include activities related to: breaking and entering, embezzlement DNS cache, and unlawful appropriation, espionage, identity theft, fraud, malicious hacking, plagiarism, and piracy.



http://www.brighthub.com,